Pada tahap ini, Kepala Satuan Pendidikan melakukan kegiatan pengamatan terhadap pelaksanaan kegiatan belajar mengajar Guru di kelas sesuai dengan tujuan supervisi yang telah ditentukan pada saat Pra Observasi. Kepala Satuan Pendidikan juga melakukan pengecekan terhadap administrasi kelas yang digunakan oleh Guru.
Kepala Satuan Pendidikan dapat mengisi form di bawah ini sebagai panduan kegiatan Observasi